Mantan Kabareskrim Komjen Pol. Susno Duadji
Jakarta - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Susno Duadji, menyatakan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum dirinya dengan tiga tahun enam bulan penjara.
"Kami mengajukan banding karena fakta-fakta yang dipertimbangkan tidak sesuai dengan fakta persidangan karena hanya menggunakan keterangan dari Maman dan Sjahril Djohan saja," kata kuasa hukum Susno Duadji, Henry Yosodiningrat, seusai persidangan Susno Duadji, di PN Jaksel, Kamis malam.
Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komjen Pol Susno Duadji, divonis tiga tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp200 juta atau subsider enam bulan kurungan karena secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Henry juga menyatakan adanya ketidaksesuaian fakta itu, akan disampaikan melalui memori banding nanti. "Nanti dimemori bandingnya," katanya.
Dikatakan, pihaknya tidak menilai soal berat ringannya hukuman, namun yang jadi persoalan adalah tuduhan bahwa Susno terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan.
Sementara itu, Susno Duadji menyatakan soal putusan itu, dirinya tidak mau mengomentari apakah dirinya dikorbankan atas putusan tersebut.
"Kalau putusan tidak kita terima, kita bisa melakukan upaya hukum," katanya.
Sebelumnya dilaporkan, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal, Komjen Pol Susno Duadji, belum akan dieksekusi pascavonis tiga tahun enam bulan kurungan karena belum ada putusan tetap dari Mahkamah Agung.
"Eksekusi belum dilakukan karena yang bersangkutan banding. Dan putusan (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) belum memiliki kekuatan hukum tetap," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, M Yusuf, kepada ANTARA, di Jakarta, Kamis. (*) Jumat, 25 Maret 2011 (T.R021/Z002) Editor: Ruslan Burhani