TERIMAKASIH ANDA TELAH MENGUNJUNGI KAMI
RAPI KECAMATAN KOJA JAKARTA UTARA

Minggu, 15 Agustus 2010

THR Harus Diberikan Maksimal H-7

THR Harus Diberikan Maksimal H-7
Minggu, 15 Agustus
Cilacap: Selain ketupat, Lebaran identik dengan tunjangan hari raya (THR). Selain bonus, THR dapat dipastikan jadi salah satu penghasilan tambahan yang ditunggu para pegawai. Namun banyak di antara pegawai yang ogah-ogahan menyambut datangnya THR. Sebab harga barang semua mahal. Akibatnya, THR yang terima seakan tiada artinya.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan THR merupakan komponen untuk membangun kebersamaan antara perusahaan dan pekerja yang berlandaskan pada semangat kultural dan keagamaan. THR sesuai keputusan menteri maupun peraturan menteri, harus diberikan maksimal H-7 Lebaran. "Dari tahun ke tahun, THR berjalan baik," katanya.
Hal itu dikatakannya setelah menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama Tahun 2010-2012 antara PT Pertamina dengan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu di Cilacap. Menurut dia, perusahaan dapat mengajukan penundaan pembayaran THR jika terkendala faktor keuangan. Namun Dinas Tenaga Kerja harus meneliti kebenaran kondisi perusahaan itu.
Jika benar, perusahaan boleh menunda pembayaran THR. Tapi jika penundaan hanya alasan, perusahaan itu dapat diberi sanksi melalui kepala dinas atau peradilan hubungan industrial sehingga dapat diputus secara pidana atau perdata. Muhaimin berharap perusahaan menyiapkan THR dengan sebaik-baiknya dan karyawan tidak perlu khawatir.
Liputan6.com, (ANT/JUM)