TERIMAKASIH ANDA TELAH MENGUNJUNGI KAMI
RAPI KECAMATAN KOJA JAKARTA UTARA

Selasa, 31 Januari 2012

Studi Jembatan Selat Sunda selesai dua tahun

Gambar rancangan Jembatan Selat Sunda (Sunda Strait Bridge Project).

Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto mengatakan studi kelayakan atas proyek pembangunan infrastruktur Jembatan Selat Sunda akan selesai dalam dua tahun.

"Sesuai dengan petunjuk Perpres 86 Tahun 2011 Tentang Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda, maka pemrakarsa segera menyelesaikan studi kelayakan, diberi waktu 24 bulan," ujarnya seusai rapat koordinasi mengenai kawasan strategis dan infrastruktur selat sunda di Jakarta, Selasa.

Untuk itu, menurut Djoko, dalam waktu dekat pemerintah bersama konsorsium Banten-Lampung yang tergabung dalam PT Bangungraha Sejahtera Mulia bekerja sama terkait dengan studi kelayakan jembatan tersebut.

"Minggu depan sudah ada penandatanganan antara pemerintah dengan pemrakarsa. Dan sejak hari itu selama dua tahun, pemrakarsa sudah bisa memberikan studi kelayakan-nya, basic design dan anggaran," ujarnya.

Setelah dilakukan studi kelayakan, maka pemerintah akan melakukan tender untuk proyek tersebut, sehingga diharapkan pencanangan pembangunan Jembatan Selat Sunda segera dimulai pada 2014.

"Studi kelayakan harus jadi, dan berdasarkan itu harus segera kita lelang tender investasinya," kata Djoko.

Namun, Djoko memastikan konsorsium yang ikut tergabung dalam Artha Graha tersebut harus ikut tender pengadaan proyek dengan keistimewaan khusus.

"Karena dia sebagai pemrakarsa maka nanti tender bersama yang lain-lain juga, cuma karena sebagai pemrakasa maka bisa memilih salah satu diantara preferensi 10 persen atau memilih right to match yang mana," katanya.

Dengan adanya studi kelayakan, Djoko mengharapkan pembangunan jembatan senilai Rp125 triliun tersebut dapat terealisasi secara maksimal.

"Sudah ada 11-12 kali kita dengan ahli Jepang, Korea, diskusi dan seminar mengenai masalah ini, kita simpulkan bahwa ini sangat mungkin secara teknis untuk dibangun jembatannya," ujarnya.

Selain itu, secara ekonomis, studi kelayakan tersebut juga akan mengaitkan adanya pengembangan wilayah di sekitar kawasan Jembatan Selat Sunda, antara lain melalui pembangunan kawasan industri.
ANTARA News Selasa, 31 Januari 2012 Editor: Suryanto

Jumat, 20 Januari 2012

Opsi kenaikan harga BBM patut dipertimbangkan

Hatta Rajasa.

Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa, mengatakan bahwa opsi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) patut dipertimbangkan sebagai salah satu upaya untuk menjaga anggaran subsidi energi pada 2012.

"Menurut pandangan saya, opsi itu seharusnya ada, karena kita tidak tahu seperti apa harga energi ke depan. Biarlah opsi itu ada, sehingga nanti apa yang akan kita ambil akan tetap jalan," ujarnya di Jakarta, Jumat.

Hatta mengatakan, opsi tersebut dapat dimunculkan sebagai salah satu pilihan pemerintah untuk mengurangi ketergantungan energi fosil yang sangat memboroskan anggaran negara.

"Semakin banyak opsi semakin baik karena strategi kita untuk menghilangkan ketergantungan pada BBM harus berjalan baik," katanya.

Namun, menurut Hatta, pemerintah akan tetap mendorong konversi gas dan membatasi penggunaan BBM bersubsidi pada 1 April sebagai alternatif utama mengatasi permasalahan ketahanan energi.

"Tetap strategi kita mendorong ke arah gas harus sukses. Memperbanyak dan membagikan converter ke kendaraan umum dulu, jadi intinya memperbaiki public transport," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, mengatakan bahwa pemerintah dan DPR RI akan membahas berbagai opsi untuk mengatasi masalah bahan bakar minyak (BBM), termasuk opsi menaikkan harganya.

"Semua opsi dibuka dan akan dimatangkan dengan DPR opsi-opsi yang ditawarkan," katanya.

Sementara itu, Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, mengemukakan bahwa opsi menaikkan harga BBM memang tidak mungkin dilakukan jika mengacu pada UU APBN 2012.

Namun, menurut Agus, ada opsi revisi Undang-undang dengan menyesuaikan prosedur di DPR.

"Yang bisa memutuskan paripurna DPR. Artinya paripurna DPR yang menentukan, jadi tentu itu masih perlu waktu. Tetapi wacana ini dilakukan saja karena ada pro dan kontra, yang pasti kita sebagai negara hukum harus mengikuti undang-undang," katanya.
(ANTARA News) Jumat, 20 Januari 2012
Editor: Priyambodo RH