TERIMAKASIH ANDA TELAH MENGUNJUNGI KAMI
RAPI KECAMATAN KOJA JAKARTA UTARA

Kamis, 23 September 2010

Dishub Buat Sensor Mobil Pelintas ERP



Sebagai tindak lanjut penerapan sistem electronic road pricing (ERP), Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah menyiapkan pembuatan alat sensor yang akan dipasang di masing-masing mobil yang akan melewati kawasan ERP. Sehingga saat melewati gerbang-gerbang jalan, alat tersebut akan secara otomatis memotong deposit uang di kartu ERP yang dimiliki oleh pemilik kendaraan tersebut.

“Kartu ERP juga dapat diisi ulang pemilik kendaraan jika deposit uangnya sudah habis,” ujar Udar Pristono, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Kamis (23/9).

Mengenai cara pengisiannya, Udar mengaku pihaknya masih dalam tahap pematangan rencana sambil menunggu waktu pemberlakuan ERP saat peraturan pemerintah tentang ERP dikeluarkan pemerintah pusat. Pastinya, ada beberapa alternatif rencana yang sedang dibahas, yaitu apakah akan mengikuti Singapura yang diberlakukan seharian. Namun ada perbedaan jumlah yang dibayar saat jam-jam padat. “Ataukah diberlakukannya pada saat jam padat saja. Ini masih menunggu persetujuan dari gubernur," urainya.

Penerapan ERP telah siap dilakukan Pemprov DKI Jakarta di sejumlah ruas jalan di ibu kota. Sebab, kajian mengenai penerapan ERP telah selesai dilakukan, menyusul teknis pelaksanaannya pun telah rampung disusun. Sayangnya, kesiapan Pemprov DKI Jakarta sepertinya tidak dibarengi dengan kesiapan pemerintah pusat untuk mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) tentang pelaksanaan ERP di ibu kota. Tidak hanya itu, dijelaskan Udar, pihaknya juga masih menunggu proses legalitas dari Kementerian Keuangan terkait beban pajak yang nantinya akan dikenakan pada kendaraan yang melintasi ruas jalan yang diterapkan ERP. “Dengan begitu, pelaksanaan ERP di Jakarta menjadi legal, baik dari segi aturan hukum maupun aturan pajaknya,” katanya.

Pemprov DKI sendiri sudah mempersiapkan lokasi penerapan ERP di jalan-jalan yang berada di kawasan three in one (3 in 1). Hal itu dilakukan untuk menghilangkan joki-joki yang selalu memenuhi pinggiran jalan saat 3 in 1 tersebut diberlakukan pada pagi dan sore hari. Pembatasan kendaraan melalui sistem 3 in 1 yang sudah diberlakukan saat ini di antaranya sepanjang Jl Sisingamangaraja, Jl Jenderal Sudirman, Jl MH Thamrin, Jl Merdeka Barat, Jl Majapahit, Jl Gajah Mada, Jl Hayam Wuruk, Jl Pintu Besar Selatan, dan Jl Pintu Besar Utara di Jakarta Pusat. Dinas Perhubungan sendiri telah menyiapkan desain penerapan ERP yang akan diterapkan di jalan yang merupakan kawasan 3 in 1. “Pada umumnya, jalan-jalan yang terkena kebijakan 3 in 1 merupakan jalan protokol daerah DKI,” jelas Udar.

Saat payung hukum dari Kementerian Perhubungan, menyusul persetujuan dari Gubernur DKI Jakarta sudah ada, maka ERP bisa langsung diberlakukan di jalan-jalan protokol Jakarta. “Kebijakan ini juga diperuntukkan untuk menghilangkan joki-joki yang selama ini telah membuat pemandangan di jalan-jalan protokol tidak nyaman. Tidak hanya itu, joki tersebut membuat kebijakan 3 in 1 terdapat diskresi,” tandasnya.
Reporter: lenny BERITAJAKARTA.COM — 23-09-2010 15:40