TERIMAKASIH ANDA TELAH MENGUNJUNGI KAMI
RAPI KECAMATAN KOJA JAKARTA UTARA

Kamis, 14 Oktober 2010

Pemerintah Masih Pertimbangkan Hibah Hercules

JAKARTA--Pemerintah Indonesia hingga kini masih mempertimbangkan tawaran hibah sejumlah pesawat angkut C-130 Hercules dari Amerika Serikat dan Australia.

"Belum, kami belum memutuskan. Semua masih kami pertimbangkan," kata Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menjawab ANTARA di Malang, Kamis.

Usai meninjau kesiapan Skuadron Udara 32 Pangkalan Udara Abdurahman Saleh, dia mengatakan, pemerintah telah menetapkan untuk memfokuskan pesawat tempur dan angkut, seperti C-130 Hercules.

Karena itu, lanjut Sjafrie, ada dua langkah yang dapat dilakukan. Pertama, memelihara dan meningkatkan kesiapan pesawat Hercules yang sudah ada, antara lain, melalui program retrofit atau peremajaan.

"Dan kedua, mengadakan pesawat Hercules baru, seperti yang sudah ditawarkan AS dan Australia," ujarnya.

Namun, lanjut Sjafrie, tawaran hibah dari kedua negara itu masih dipertimbangkan dari segala aspek.

Pada kesempatan terpisah, Asisten Perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara, Marsekal Muda TNI Erry Biatmoko mengatakan, AS menawarkan hibah enam Hercules Tipe E dan siap diberikan pada 2012.

Sebelumnya, AS juga menjanjikan bantuan pengadaan enam pesawat angkut C-130 Hercules tipe H dan J untuk Indonesia.

Bantuan itu berupa potongan harga dengan menggunakan fasilitas Foreign Military Financing (FMF) dan bantuan suku cadang bagi pesawat angkut berat Hercules.

Sementara itu, Australia menawarkan Hercules Tipe J.

Populasi Hercules yang dimiliki TNI Angkatan Udara tercatat 21 unit yang kini dioperasikan di Skuadron Udara 31/Halim Perdanakusuma dan Skuadron 32/Abdurahman Saleh.

Khusus di Skuadron Udara 32 dari 11 unit Hercules yang dioperasikan, hanya enam yang dinyatakan siap. Sisanya masih menjalani masa pemeliharaan rutin.
REPUBLIKA.CO.ID Kamis, 14 Oktober 2010, 20:17 WIB
Red: taufik rachman
Sumber: antara




Menkes: Kurangi Makan Mi Instan

Menkes: Kurangi Makan Mi Instan

Jakarta - Meskipun menyatakan aman mi instan aman, Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih tetap menyarankan agar masyarakat mengurangi konsumsi makanan itu.
"Saya tidak menganjurkan masyarakat tiga kali sehari makan Indomie, tetap harus seimbang dengan makan buah dan sayur," kata Menkes seusai pencanangan kampanye campak dan polio di gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Selasa.
Jadi meskipun kandungan bahan pengawet mi instan masih berada dalam ambang batas yang diperbolehkan, Menkes menyebut bahan makanan alami masih tetap lebih baik.
Sementara terkait dengan penarikan produk mi instan asal Indonesia di pasar Taiwan, Menkes mengaku telah melakukan pengecekan ke Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengenai kandungan zat pengawet dalam mi instan.
"Jadi nipagin itu hanya ada di kecapnya, bukan di mi. Ambang batas internasional sebesar 1.000 miligram per kilogram, sementara kita ambil batas yang lebih kecil lagi, hanya 250 miligram," ujar Menkes.
Sebelumnya, pihak berwenang Taiwan menarik peredaran beberapa merek mi instan asal Indonesia karena adanya kandungan nipagin atau methyl p-hydroxybenzoate yang berfungsi sebagai pengawet makanan.
BPOM telah menjelaskan dengan mengacu kepada persyaratan internasional yaitu Codex Alimentarius Commission (CAC) dan berdasarkan kajian resiko, penggunaan bahan tambahan makanan telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) no.722 tahun 1988.
Aturan itu menyebutkan, dalam produk kecap, batas maksimum penggunaan nipagin yang diijinkan adalah 250 miligram perkilogram dan dalam makanan lain kecuali kecuali daging, ikan dan unggas, batas maksimum penggunaan adalah 1.000 miligram perkilogram.
Dalam mi instan, bahan nipagin hanya terdapat dalam bumbu kecap yang beratnya sebesar 4 gram, sehingga kandungan nipaginnya hanya sebesar satu miligram per bungkus mi instan.
"Batas itu masih aman. Orang masih dapat dikatakan aman mengkonsumsi hingga 10 miligram per kilogram berat badannya. Jadi misalnya orang itu beratnya 50 kilogram, maka ia masih dapat mengkonsumsi hingga 500 miligram nipagin atau setara dengan dua kilogram kecap per hari," papar Menkes.
Lebih lanjut, Menkes menyebut bahwa penggunaan bahan nipagin telah diatur Codex karena bahan tersebut tidak hanya digunakan untuk makanan di Indonesia tapi juga di banyak negara.
Misalnya untuk negara seperti Kanada dan Amerika Serikat, batas maksimum penggunaan nipagin dalama pangan yang diizinkan adalah 1.000 miligram per kilogram produk.
Sedangkan di Singapura dan Brunei Darussalam batas maksimum penggunaan nipagin dalam kecap adalah 250 miligram per kilogram dan di Hongkong sebesar 550 miligram per kilogram.
Antara – 12-10-2010