TERIMAKASIH ANDA TELAH MENGUNJUNGI KAMI
RAPI KECAMATAN KOJA JAKARTA UTARA

Selasa, 14 Desember 2010

Beginilah Cara Kerja Sensor Pelanggar Itu

 Tony Hartawan
Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memasang alat Electronic Law Enforcement (ELE) atau kamera tersembunyi di sejumlah ruas jalan protokol Ibu Kota untuk memantau pelanggaran lalu lintas oleh pengguna jalan raya.

Untuk sementara alat tersebut akan dipasang di penggalan jalan dari Blok M, Jakarta Selatan, menuju Glodok, Jakarta Barat. Kamera tersembunyi yang dipasang dihubungkan dengan sebuah alat di dalam kendaraan polisi.

Kamera bekerja dengan cara mengambil gambar atau memotret dengan sensor sehingga mendapatkan plat nomor kendaraan untuk mengidentifikasi data kendaraan. Alat elektronik tersebut juga mampu mendeteksi kendaraan yang tidak memperpanjang pajak STNK, bahkan pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dengan sistem elektronik ini, penilangan terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran juga bisa dilakukan secara komputerisasi bukan manual lagi.

"Dengan alat ini jadi lebih mudah, setiap pelanggaran akan difoto," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Royke Lumowa seperti dikutip di situs TMC Polda Metro Jaya, Sabtu (11/12).

Pemasangan alat elektronik juga diharapkan dapat mempermudah polisi dalam memberikan sanksi pada pengendara yang melanggar aturan karena alat itu memantau langsung, kemudian denda pelanggaran ditagih kepada pemilik kendaraan.

Alat ini sudah diuji coba di Inggris dan Australia. Pengembangan Electronic Law Enforcement ini dilakukan pihak Ditlantas Polda Metro Jaya bersama PT Registrasi dan Identifikasi Nasional (RIN).
TEMPO Desember 2010 | 08:02 WIB