TERIMAKASIH ANDA TELAH MENGUNJUNGI KAMI
RAPI KECAMATAN KOJA JAKARTA UTARA

Jumat, 29 Juli 2011

Calon Hakim Agung Akui Kekayaan Rp3,11 Miliar

Jakarta - Calon hakim agung yang juga Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) Cicut Sutiarso memiliki harta kekayaan sebesar Rp3,11 miliar dan banyak rumah di berbagai daerah.
Hal ini terungkap saat menjawab pertanyaan Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri saat wawancara akhir seleksi hakim agung di Jakarta, Kamis.
"Terakhir hanya Rp1,7 miliar. Saya khawatir ada perubahan belum periksa lagi ke KPK, mengenai penghitungan yang terakhir," jawab Cicut.
Menurut dia harta kekayaannya ini bukan miliknya sendiri, melainkan milik istri dan orang tua pihak istrinya.
"Istri saya punya modal. Istri saya di Banjarmasin, uang bercampur dengan nenek dan orang tuanya," katanya.
Namun, Taufiq masih menanyakan asal kekayaan calon hakim agung ini karena berdasarkan data yang dimilikinya istri Cicut tertulis tidak ada.
"Istrinya ditulis tidak bekerja makanya saya konfirmasi," kata Taufiq.
Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh juga menanyakan hal yang sama tentang harta yang dimiliki mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini.
Cicut menjelaskan bahwa dirinya memiliki rumah di Karawang, tanah di Batam, warisan rumah ibadah dan rumah baca di Wonogiri, rumah dinas di Sunter Jakarta, rumah di Surabaya serta perhiasan senilai Rp200 juta hingga Rp300 juta.
"Kebanyakan itu atas nama istri saya," kata Cicut.
Menanggapi klarifikasi tersebut, Imam menyatakan bahwa wajar saja harta kekayaan Cicut disebut senilai Rp3,11 miliar mengingat banyaknya aset tersebut.
Pada hari terakhir ini, KY mewancarai tujuh calon hakim agung, yakni Cicut Sutiarso, Sekretaris MA Muhammad Rum Nessa, adik Ketua KPK saat ini Hj Djazimah Muqqodas, Yayah Yaratul Salamah, anggota DPR RI Gayus Lumbuun, Dudu Duswara Machmudin, dan Basuki Rekso Wibowo.
Sementara panelis terdiri dari seluruh komisioner KY dan dua pakar, yakni mantan hakim agung Yahya Harahap serta Dr Ahmad Safii .
(ANTARA)29/07/2011

Minggu, 17 Juli 2011

Angelina: Pungutan Sekolah Sudah Sangat Keterlaluan

 Angelina Sondakh

Anggota Komisi X DPR RI (bidang Pendidikan), Angelina Sondakh, menilai pungutan sekolah maupun perguruan tinggi bagi siswa dan mahasiswa baru sudah sangat keterlaluan. Karena, pungutan sekolah itu begitu membebani para orang tua.
"Saya tak habis pikir, Undang Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), dengan tegas melarang aneka pungutan. Tetapi, tetap saja ini terjadi di mana-mana," tandasnya kepada ANTARA di Jakarta, Ahad (17/7).
Malah di sejumlah lembaga pendidikan, menurut dia, tarifnya sudah keterlaluan, karena benar-benar mencekik, yakni antara Rp 5 juta hingga Rp 40 juta (untuk sekolah) dan Rp 15 juta sampai Rp 250 juta (di berbagai perguruan tinggi/PT). "Berbagai praktik pungutan sekolah dan PT yang masih kerap terdengar pada masa pendaftaran siswa baru (PSB) atau pendaftaran mahasiswa baru (PMB) tersebut betul-betul memprihatinkan," katanya.
Tindakan pihak sekolah yang mengajukan aneka pungutan (uang pembangunan, uang bangku, uang seragam, uang buku, uang laboratorium atau uang praktik, uang ekstra-kurikurel), benar-benar sangat mengecewakan. Karenanya, ia mendesak Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) dan aparat terkait agar segera bertindak cepat, mengatasi praktik pungutan sekolah dan PT tersebut, karena sudah sangat meresahkan.
"Jika ini tidak diatasi segera, dikhawatirkan akan ada gelombang protes keras dan aksi massa yang membahayakan eksistensi dunia pendidikan kita kelak," tandasnya.
Ia menyayangkan, di saat publik sudah tahu anggaran pendidikan terus meningkat, malah harus sekitar 20 persen dari APBN, ternyata praktik pungutan (liar) tetap saja marak. Angelina Sondakh mengatakan, pengelola pendidikan seyogyanya jangan menjadikan sekolah atau PT sebagai lahan bisnis yang harus dikomersialisasikan.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -17/7/2011