TERIMAKASIH ANDA TELAH MENGUNJUNGI KAMI
RAPI KECAMATAN KOJA JAKARTA UTARA

Sabtu, 17 November 2012

Muhaimin sudah tandatangani Permenakertrans soal "outsourcing"

Muhaimin Iskandar

 Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar telah menandatangani peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans ) mengenai pelaksanaan jenis pekerjaan alih daya (outsourcing). Permenakertrans baru itu sudah dikirimkan ke Kemhukham untuk disahkan sebagai berita negara dan diundangkan secara resmi. "Saya sudah tandatangan kemarin (Kamis) dan saat ini posisinya sedang dalam proses diundangkan di Kemenkumham," kata Muhaimin di Jakarta, Jumat (16/11). Muhaimin mengatakan, dalam aturan baru itu, pekerjaan alih daya ditutup kecuali untuk lima jenis pekerjaan, yaitu jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering dan jasa Migas pertambangan. Untuk mempermudah , Muhaimin meminta istilah outsourcing lebih baik tidak lagi digunakan. Lebih baik memakai istilah dua jenis pola hubungan kerja yaitu pola hubungan kerja dengan PPJP atau (Perusahaan Pengerah Jasa Pekerja) yang hanya meliputi 5 jenis pekerjaan tadi. Sedangkan pola hubungan kerja kedua adalah pemborongan yang menggunakan subkontrak perusahaan atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). "Kemarin rapat tripartit terakhir sudah hampir dipastikan semua bisa memahami karena sudah ada solusi yaitu melalui pemborongan. Jadi kalau lima jenis itu bisa menggunakan perusahaan penyedia jasa pekerja (PPJP) atau yang dulu disebut outsourcing. Selain lima jenis itu maka harus menggunakan model kerja pemborongan," kata Muhaimin. Muhaimin menambahkan, dengan ditandatanganinya permenakertrans soal outsourcing ini, maka pengaturan pelaksanaan outsourcing harus segera dilaksanakan sesuai dengan amanat perundang-undangan. Sebelumnya, Muhaimin mengatakan akan mengawasi lebih ketat pelaksanaan kerja alih daya tersebut dan menyatakan pemerintah tidak akan segan-segan mencabut ijin perusahaan-perusahaan outsourcing yang menyengsarakan pekerja dan tidak memberikan hak-hak normatif bagi pekerja. Selama ini penerapan sistem outsourcing pada perusahaan cukup banyak yang menyimpang, terutama dalam hal gaji di bawah upah minimum, pemotongan gaji, tidak adanya tunjangan, tidak asuransi pekerja, dan tidak adanya pemenuhan hak dasar lainnya seperti jaminan sosial. "Selama ini Kemnakertrans telah menerjunkan tim khusus untuk melakukan pendataan perusahaan-perusahaan di daerah dengan berkoordinasi dinas-dinas ketenegakerjaan setempat," kata Muhaimin. Muhaimin mengatakan pihaknya masih terus berupaya melakukan pendataan, verifikasi dan penataan ulang perusahaan-perusahaan outsourcing untuk mendapatkan informasi dan data lengkap dari perusahaan-perusahaan outsourcing tersebut di tanah air. (ANTARA News) Jumat, 16 November 2012

Kamis, 08 November 2012

Muhaimin Minta Upah Dinaikkan Siginifikan

Muhaimin Minta Upah Dinaikkan Siginifikan Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar segera mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Dewan Pengupahan Daerah agar mencari formulasi untuk menaikkan upah pekerja secara signifikan. "Berkali-kali saya meminta semua menyiapkan formulanya, tetapi hingga hari ini tidak ada yang serius menyiapkan. Sekarang tim kementerian sudah menyiapkan dan tolong diperhatikan. Tolong dimasukkan dua pertimbangan, yaitu faktor perkiraan inflasi 2013 dan kesejahteraan buruh," kata Muhaimin saat membuka Lokakarya Kebangsaan bertema "Mencari Format Hubungan Industrial Indonesia Berbasis Pancasila" di Jakarta, Rabu. Hadir dalam acara itu Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena, dan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Mudhofir, serta Wakil Ketua MPR RI Hajriyanto Y Thohari Menurut Muhaimin, saat ini Dewan Pengupahan Daerah sedang mempersiapkan rekomendasi mengenai besaran kenaikan upah minimum provinsi atau upah minimum kabupaten/kota yang akan diajukan kepada kepala daerah masing-masing. "Saya berharap Dewan Pengupahan berpikir terbuka dan produktif sehingga bisa dicapai kata mufakat. Tidak perlu ada lagi protes-protes. Pekerja senang, pengusaha tenang, dan pemerintah juga senang. Kita harapkan semua berjalan lancar," kata Muhaimin yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dalam kesempatan ini, Muhaimin juga meminta para pengusaha dan serikat pekerja/buruh tetap menjaga kondisi hubungan industrial yang kondusif yang selama ini tercipta di Indonesia Ia mengimbau serikat pekerja/buruh dan pengusaha mengedepankan dialog serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan mengganggu keamanan serta ketertiban umum dalam menghadapi permasalahan ketenagakerjaan . "Akhir-akhir ini hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha memang sangat dinamis. Namun perdebatan soal pengaturan outsourcing, penetapan upah dan jaminan sosial jangan sampai mengganggu kondisi hubungan kerja yang harmonis," katanya. Muhaimin mengatakan hubungan industrial yang harmonis mempunyai peranan yang sangat penting dalam mewujudkan iklim investasi yang kondusif sebagai langkah yang strategis dalam menciptakan lapangan kerja guna mengurangi tingkat pengangguran. "Prinsip-prinsip dasar untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan kondusif ini, antara lain saling menghargai serta saling menghormati peran masing-masing, adanya keterbukaan di antara manajemen dan pekerja/buruh," kata Muhaimin. Muhaimin mengatakan komunikasi dan dialog yang dipadukan dengan niat baik dibutuhkan dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial yang timbul secara damai sehingga tidak merugikan kedua belah pihak ataupun pihak-pihak terkait. Pekerja dan pengusaha dapat melakukan negosiasi mengenai hak dan kewajiban mereka dalam bentuk musyawarah. Dalam forum bipartit tersebut akan terjadi dialog yang pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja, serta menguntungkan perusahaan. "Yang penting hubungan industrial mampu menampung dan mengakomodasi aspirasi dan pemenuhan hak-hak dasar pekerja. Jadi setiap perusahaan harus menyadari bahwa kerja sama yang baik akan memberi manfaat bagi produktivitas perusahaan yang pada akhirnya akan memberi keuntungan bagi perusahaan," kata Muhaimin. Menurut data Kemenakertrans, saat ini terdapat enam Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB), 91 Federasi SP/SB, 170 SP/SB Nasional pada perusahaan dan 11.852 SP/SB tingkat perusahaan. Sedangkan anggota SP/SB yang tercatat sebanyak 3.414.455 orang.(ar) Antara – Rab, 31 Okt 2012