TERIMAKASIH ANDA TELAH MENGUNJUNGI KAMI
RAPI KECAMATAN KOJA JAKARTA UTARA

Sabtu, 31 Maret 2012

Pemerintah Belum Pastikan Waktu Harga BBM Naik


Jakarta -Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat mengenai kebijakan harga BBM bersubsidi membingungkan pemerintah. Pasal 7 ayat 6 dalam UU APBN Perubahan 2012 yang disahkan Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Sabtu 31 Maret 2012 dini hari tadi berisi pelarangan menaikan harga BBM. Namun ayat 6a memberi peluang bagi pemerintah menaikan harga.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan kedua pasal tersebut mempersulit pemerintah membuat kebijakan. Padahal kebijakan energi harus cepat diambil karena potensial membahayakan fiskal negara. »Paling berat, seharusnya hati-hati dalam menyusun undang-undang,” kata Bambang di Gedung DPR, Sabtu 31 Maret 2012.
Keputusa DPR yang membingungkan itu membuat pemerintah memilih tidak menaikan harga BBM bersubsidi per 1 April 2012. »Tidak sakarang, tidak besok, tidak dalam waktu dekat,” katanya. Sebelumnya pemerintah mengusulkan kenaikan menjadi Rp 6.000 per liter untuk premium dan solar. Risiko fiskal berpotensi terjadi, namun, dia enggan menjelaskan detal risiko tersebut. »Subsidi mungkin berlebih.”
Menurut Bambang, lonjakan subsidi BBM bisa mencapai Rp 50 triliun jika tidak ada kenaikan harga eceran BBM bersubsidi. Namun yang lebih dikhawatirkan adalah membengkaknya konsumsi BBM bersubsidi.
Tahun 2011 dari alokasi 40,4 miliar liter jebol menjadi 41,9 miliar liter. Padahal kala itu selisih harga keekonomian dengan harga disubsidi tal sebesar Maret 2012. »Selisih harga semakin jauh, tandanya volumenya semakin naik,” katanya. Namun Bambang enggan menyebut prediksi pemerintah mengenai konsumsi BBM bersubsidi. TEMPO.CO AKBAR TRI KURNIAWAN

Pemerintah Belum Pastikan Waktu Harga BBM Naik


Jakarta -Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat mengenai kebijakan harga BBM bersubsidi membingungkan pemerintah. Pasal 7 ayat 6 dalam UU APBN Perubahan 2012 yang disahkan Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Sabtu 31 Maret 2012 dini hari tadi berisi pelarangan menaikan harga BBM. Namun ayat 6a memberi peluang bagi pemerintah menaikan harga.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan kedua pasal tersebut mempersulit pemerintah membuat kebijakan. Padahal kebijakan energi harus cepat diambil karena potensial membahayakan fiskal negara. »Paling berat, seharusnya hati-hati dalam menyusun undang-undang,” kata Bambang di Gedung DPR, Sabtu 31 Maret 2012.
Keputusa DPR yang membingungkan itu membuat pemerintah memilih tidak menaikan harga BBM bersubsidi per 1 April 2012. »Tidak sakarang, tidak besok, tidak dalam waktu dekat,” katanya. Sebelumnya pemerintah mengusulkan kenaikan menjadi Rp 6.000 per liter untuk premium dan solar. Risiko fiskal berpotensi terjadi, namun, dia enggan menjelaskan detal risiko tersebut. »Subsidi mungkin berlebih.”
Menurut Bambang, lonjakan subsidi BBM bisa mencapai Rp 50 triliun jika tidak ada kenaikan harga eceran BBM bersubsidi. Namun yang lebih dikhawatirkan adalah membengkaknya konsumsi BBM bersubsidi.
Tahun 2011 dari alokasi 40,4 miliar liter jebol menjadi 41,9 miliar liter. Padahal kala itu selisih harga keekonomian dengan harga disubsidi tal sebesar Maret 2012. »Selisih harga semakin jauh, tandanya volumenya semakin naik,” katanya. Namun Bambang enggan menyebut prediksi pemerintah mengenai konsumsi BBM bersubsidi. TEMPO.CO AKBAR TRI KURNIAWAN

Jumat, 30 Maret 2012

Inilah Hasil Sementara Rapat Paripurna Kenaikan Harga BBM



JAKARTA - Sidang paripurna untuk menentukan kenaikan harga BBM pada 1 April mendatang, masih belum ada keputusan.
Dari informasi yang dihimpun Tribunnews.com, fraksi-fraksi partai mengubah prediksi kenaikan rata-rata minyak dunia per barel (Indonesian Crude Price).
Berikut daftar fraksi dengan prediksi Indonesian Crude Price (ICP) dengan target waktu kenaikannya.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta harga BBM naik, kalau ICP naik 15 persen dalam waktu enam bulan.
Partai Golkar meminta harga BBM naik, kalau ICP naik 10 persen dalam waktu dua bulan.
Partai Demokrat meminta harga BBM naik, kalau ICP naik 10 persen dalam waktu dua bulan.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta harga BBM naik, kalau ICP naik 10 persen dalam waktu enam bulan.
Partai Amanat Nasional (PAN) meminta harga BBM naik, kalau ICP naik 10 persen dalam waktu dua bulan.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta harga BBM naik, kalau ICP naik 10 persen dalam waktu dua bulan. (*)

Sabtu, 10 Maret 2012

MPR: UU APBN 2012 Tak Direvisi SBY Bisa Diimpeac


LOMBOK - Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Tohari mengingatkan kepada pemerintah untuk berhati-hati dalam menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Presiden SBY, katanya, bisa saja diimpeach, bila pemerintah tak melakukan revisi atas UU APBN 2012.
"Kalau direvisi dan disetujui DPR, maka presiden tak bisa diimpeach. Tapi, kalau UU APBN itu tak direvisi, ada peluang diimpeach," kata Hajriyanto disela-sela acara Sosialisasi Empat Pilar di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (10/3/2012).
Terlepas dari itu semua, Hajriyanto menjelaskan, kenaikkan harga BBM, tentu saja mengundang gejolak kekecewaan dari masyarakat, terutama masyarakat yang terkena dampak secara langsung terkait rencana itu. Meski begitu, kebijakan menaikkan atau menurunkan harga BBM kewenangannya ada di pemerintah. Oleh Rachmat Hidayat | TRIBUNnews.com