TERIMAKASIH ANDA TELAH MENGUNJUNGI KAMI
RAPI KECAMATAN KOJA JAKARTA UTARA

SERBA SERBI RAPI




SEKEDAR INFO



============================================

 

 

Siaran Pers No. 190/PIH/KOMINFO/9/2009 tentang Peraturan Menteri Kominfo

September 29, 2009, 7:31 pm
Siaran Pers No. 190/PIH/KOMINFO/9/2009 tentang Peraturan Menteri Kominfo No. 33/PER/M.KOMINFO/8/2009 tentang Penyelenggaraan Amatir Radio dan No. 34 /PER/M.KOMINFO/8/2009 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk
(Jakarta , 29 September 2009). Penyelenggara amatir radio dilaksanakan berdasarkan IAR (Izin Amatir Radio) yang diterbitkan oleh Dirjen Postel, dan Amatir Radio dapat menggunakan lebih dari 1 perangkat amatir radio. Dua hal tersebut merupakan sebagian kecil dari sekian banyak ketentuan yang tersebut di dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 33/PER/M.KOMINFO/8/2009 tentang Penyelenggaraan Amatir Radio yang telah ditanda-tangani oleh Menteri Kominfo Mohammad Nuh pada tanggal 31 Agustus 2009.
Beberapa ketentuan lain yang diatur di dalam peraturan tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Amatir Radio hanya diizinkan memiliki 1 tanda panggilan (callsign).
  2. Tanda panggilan amatir radio ditetapkan oleh Dirjen Postel.
  3. IAR (Izin Amatir Radio) diterbitkan menurut tingkatan sebagai berikut: Tingkat Pemula (masa berlaku izinnya 2 tahun); Tingkat Siaga (masa berlaku izinnya 3 tahun); Tingkat Penggalang (masa berlaku izinnya 2 tahun); dan Tingkat Penegak (masa berlaku izinnya 5 tahun).
  4. WNA dapat melakukan kegiatan amatir radio di Indonesia, dengan ketentuan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: memiliki IAR dari negara asal; dan memiliki rekomendasi dari kedutaan/perwakilan negara asal di Indonesia atau memiliki rekomendasi dari Deplu RI .
  5. Ujian negara amatir radio diselenggarakan oleh Dirjen Postel, yang pelaksanaannya dilakukan oleh UPT dibantu oleh organisasi tingkat daerah.
  6. Pemilik IAR wajib menjamin pancaran yang dilakukan melalui perangksat pemancarnya tidak melebihi batas-batas pita frekuensi radio untuk Dinas Amatir sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam lampiran peraturan ini.
  7. Amatir radio diperbolehkan untuk mendirikan dan mempergunakan setiap jenis antena yang diperlukan dengan memperhatikan keamanan dan keserasian lingkungan sekitarnya.
  8. Bagi Amatir Radio yang mendirikan stasiun Radio Amatir di sekitar stasiun radio pantai / bandar udara wajib memperhatikan ketentuan-ketentuan khusus yang ditetapkan oleh yang berwenang dalam keselamatan pelayaran / penerbangan.
  9. Untuk mendirikan sistem antena di dalam wilayah stasiun radio pantai / bandar udara hanya boleh dilakukan dengan seizin pejabat yang berwenang.
  10. Stasiun Radio Amatir dapat dipergunakan oleh anggota Pramuka yang belum memiliki IAR hanya pada waktu diadakan kegiatan Jamboree On The Air (JOTA) baik skala nasional maupun internasional.
  11. Setiap Amatir Radio wajib memberikan prioritas untuk pengiriman dan penyampaian informasi penting yang menyangkut : keamanan negara; keselamatan jiwa manusia dan harta benda; bencana alam; marabahaya; gawat darurat; dan/atau wabah penyakit.
  12. Stasiun Radio Amatir dilarang digunakan untuk : berkomunikasi dengan stasiun radio lain yang tidak memiliki izin dan stasiun lain yang bukan stasiun Radio Amatir; memancarkan siaran berita, nyanyian, musik, radio dan atau televisi; memancarkan atau menerima berita mempergunakan bahasa sandi dan enkripsi; menyelenggarakan jasa telekomunikasi; memancarkan berita atau panggilan marabahaya yang tidak benar; memancarkan dan menerima berita yang bersifat komersial dan atau memperoleh imbalan jasa; memancarkan dan menerima berita bagi pihak ketiga (Third Party) kecuali berita-berita yang diwajibkan; memancarkan berita yang bersifat melanggar kesusilaan; memancarkan berita yang bersifat politik, mengganggu keamanan negara atau ketertiban umum. Di samping itu, stasiun amatir radio atau perangkat amatir radio dilarang digunakan sebagai sarana komunikasi untuk dinas instansi Pemerintah, BUMN, BUMD, Badan Usaha Swasta, Koperasi atau Badan-badan lainnya.
  13. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan (2), Pasal 9 ayat (3), Pasal 34, Pasal 41, dan Pasal 49 dalam Peraturan Menteri ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  14. Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila Pemilik IAR tidak mengindahkan peringatan tertulis yang diberikan sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut dengan tenggang waktu peringatan masing-masing 15 (lima belas) hari kerja. Selain pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dirjen Postel dapat mencabut IAR milik anggota Amatir Radio yang telah mendapat keputusan tetap dari Pengadilan Negeri atas pelanggaran pidana berat.
  15. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, beberapa peraturan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku adalah sebagai berikut: Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 49 Tahun 2002 tentang Pedoman Kegiatan Amatir Radio; Surat Edaran Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 97/M.KOMINFO/2008 Tanggal 23 April 2008 perihal Penyelenggaraan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk; dan segala ketentuan peraturan lain yang mengatur tentang penyelenggaraan amatir radio yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Selain itu, pada tanggal 31 Agustus 2009 Menteri Kominfo juga telah menanda-tangani Peraturan Menteri No. 34 /PER/M.KOMINFO/8/2009 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk. Baik Peraturan Menteri Kominfo No 33 maupun No. 34 tersebut sebelumnya telah dikonsultasikan kepada publik pada bulan Maret 2009. Beberapa ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Penyelenggaraan KRAP (Komunikasi Radio Antar Penduduk) merupakan penyelenggaraan telekomunikasi khusus pada pita frekuensi radio tertentu yang ditetapkan oleh Menteri.
  2. Penyelenggaraan KRAP wajib memiliki IKRAP (Izin KRAP) yang diterbitkan oleh Dirjen Postel, yang diberikan untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang.
  3. Setiap pemegang IKRAP dapat memiliki perangkat KRAP lebih dari 1.
  4. Stasiun KRAP harus dikenali dari nama panggilan yang menggunakan abjad dan angka yang telah dibakukan secara internasional yang dipancarkan pada permulaan dan akhir komunikasi radio yang diselenggarakan.
  5. Anggota organisasi yang beroperasi di daerah lain, di luar provinsi tempat tinggalnya dalam menyebutkan nama panggilan harus menambahkan keterangan yang menyatakan dimana dan dalam penyelenggaraan apa
  6. Stasiun KRAP dilarang digunakan untuk: memancarkan berita yang bersifat politik, SARA, dan atau pembicaraan lainnya yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban; memancarkan pemberitaan / berita yang bersifat komersial atau memperoleh imbalan jasa; memancarkan berita sandi, kecuali kode-10 (ten-code); berkomunikasi dengan stasiun KRAP yang tidak memiliki izin atau stasiun radio lain selain KRAP; h; digunakan untuk jasa telekomunikasi; memancarkan informasi yang tidak sesuai peruntukannya sebagai sarana komunikasi ridio antara lain memancarkan musik-musik, menyanyi, pidato, dongeng dan pembicaraan asusila; sarana komunikasidi pesawat udara atau kapal laut; sarana komunikasi bagi kepentingan dinas instansi pemerintah dan / atau swasta; dan berkomunikasi ke luar negeri.
  7. Penggunaan pita HF dilarang disambungkan pada suatu penguat daya (external power amplifier) dengan cara apapun.
  8. Penggunaan pita VHF dilarang disambungkan pada suatu penguat daya (external power amplifier) dengan cara apapun.
  9. Pemegang IKRAP wajib mentaati bahwa pancaran yang dilakukan melalui perangkat pemancarnya tidak melebihi batai pi6 frekuensi radio, daya pancar, kelas emisi dan rebar pita yang ditetapkan untuk penyelenggaraan KRAP.
  10. Dalam hal seorang pemilik IKRAP mengetahui atau diberitahu bahwa pancaran radionya menimbulkan gangguan terhadap stasiun komunikasi radio lain atau terhadap peralatan elektronik masyarakat, maka yang bersangkutan wajib untuk segera menghentikan kegiatan pancaran radionya serta berupaya menghilangkan gangguan tersebut secepat mungkin.
  11. Dalam hal pemilik IKRAP merakukan pelanggaran dan tidak mentaati ketentuan dalam peraturan Menteri ini, Organisasi dapat melaporkan dan mengusulkan kepada Dirjen Postel untuk dilakukan tindakan pencabutan izin.
  12. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, peraturan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku adalah sebagai berikut: Keputusan Menteri Perhubungan No. KM. 77 Tahun 2003 tentang Pedoman Kegiatan Komunikasi Radio Antar Penduduk; Surat Edaran Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 97lM.KOMINFO/2008 Tanggat 23 Aprit 2008 perihal Penyelenggaraan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk; dan segala ketentuan peraturan lain penyelenggaraan KRAP yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
————–
Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).

Forum komentar ditutup

 

 

 ===================================

Ten Code /Kode sepuluh dalam berkomunikasi

Kode sepuluh yang dipergunakan dalam berkomunikasi
Ten Code
10-1Sulit didengar // Penerimaan buruk 10-41Mohon pindah ke jalur / channel ...
10-2Didengar jelas // Penerimaan baik 10-42ADA KECELAKAAN DI ...
10-3Berhenti mengudara / memancar 10-43Kemacetan lalu lintas di ...
10-4Benar // Dimengerti 10-44Ada pesan untuk Anda
10-5Ada pesan untuk disampaikan 10-45Dalam jangkauan mohon melapor
10-6Sedang sibuk kecuali ada berita penting 10-46Memerlukan montir
10-7Mengalami kerusakan // Tidak dapat mengudara 10-50Mohon kosongkan jalur / channel
10-8Tidak ada kerusakan // Dapat mengudara 10-60Apakah ada pesan selanjutnya ?
10-9Mohon diulangi 10-62Tidak dimengerti, melalui telepon saja
10-10Penyampaian berita selesai 10-63Tugas / pekerjaan dilanjutkan di ...
10-11Berbicara terlalu cepat 10-64Pekerjaan telah selesai / bersih
10-12Mengundurkan diri karena ada tamu 10-65Menunggu berita lanjutan
10-13Laporan keadaan cuaca / jalanan 10-67Semua unit setuju
10-14Informasi 10-69Pesanan telah diterima
10-15Informasi sudah disampaikan 10-70KEBAKARAN DI ...
10-16Mohon dijemput / diambil di ... 10-71Pesawat KRAP (RIG) yang dipakai
10-17Ada urusan penting 10-73Kurangi kecepatan di ...
10-18Sesuatu untuk kita 10-74Tidak // Negatif
10-19Bukan untuk Anda, harap kembali 10-75Penyebab gangguan
10-20Lokasi // Posisi 10-76Dalam perjalanan ke ...
10-21Kontak / hubungan melalui telepon 10-77Belum / tidak menghubungi
10-22Melapor langsung ke ... 10-81Pesankan kamar di hotel ...
10-23Menunggu // Stand by 10-82Pesankan kamar untuk ...
10-24Selesai melaksanakan tugas 10-84Nomor telepon
10-25Dapatkah menghubungi / kontak dengan ... 10-85Alamat
10-26Pesanan terakhir kurang diperhatikan 10-89Butuh montir radio
10-27Pindah ke jalur / channel ... 10-90Gangguan pesawat televisi (TVI)
10-28Nama panggilan // Callsign 10-91Bicara dekat mikropon
10-29Waktu hubungan / kontak habis 10-92Pemancar perlu penyesuaian
10-30Tidak menaati peraturan 10-93Apakah frekuensi sudah tepat ?
10-31Antena yang digunakan 10-94Berbicara agak panjang
10-32Laporan sinyal dan modulasi // Radio check 10-95Mengudara dengan sinyal setiap 5 detik
10-33KEADAAN DARURAT // EMERGENCY 10-97Tes pada pemancar
10-34Butuh bantuan, ada kesulitan di stasiun ini 10-99Tugas selesai, semua orang selamat
10-35INFORMASI RAHASIA 10-100Akan ke kamar mandi
10-36Jam berapa waktu yang tepat ? 10-200BUTUH BANTUAN POLISI DI ...
10-37PERLU MOBIL DEREK DI ... 10-300BUTUH PEMADAM KEBAKARAN DI ...
10-38PERLU AMBULANS DI ... 10-400BUTUH PETUGAS KETERTIBAN UMUM DI ...
10-39Pesan sudah disampaikan 10-500BUTUH BANTUAN PROVOST DI ...
10-40PERLU DOKTER 10-600BUTUH BANTUAN GARNIZUN DI ...
10-700BUTUH BANTUAN S.A.R. DI ...
10-800BUTUH BANTUAN PERUSAHAAN LISTRIK DI ...


============================

MARS RAPI


Source : Buku Panduan Anggota Edisi IV-2007 - Wilayah 05 Kodya Jakarta Timur
Cipt: Didiek W.Soedjarwadi – JZ11AGY


MARS RAPI

Radio Antar Penduduk Indonesia
Berdiri demi sukseskan pembangunan
Menunaikan segala tugas bangsa
Rajin dan teguh bijaksana

Radio Antar Penduduk Indonesia
Berjuang demi kejayaan nusa
Siaga dan sedia mengindahkan
Panggilan mulya ‘bu pertiwi

Reff :
Muda mudinya berkomunikasi
Menyambungkan lidah karya
Serta gemakan kekaryaan
Suka ria bekerja bergotong royong
Tekun lincah tertib ramah
Serta dapat dipercaya selaras Pancasila

Radio Antar Penduduk Indonesia
Bersedia mengorbankan jiwa raga
Berkobar semangatnya merah bara
Meski ‘brat beban dipundaknya

RAPI TETAP JAYA....