Minggu, 30 Mei 2010
57 Korban Kerusuhan Koja Dapat Santunan
“Santunan ini sebagai apresiasi dari pemerintah daerah bagi korban kerusuhan. Mudah-mudahan ini bisa mengurangi rasa duka sekaligus untuk biaya berobat. Sebenarnya tak ada yang menginginkan ini terjadi. Peristiwa ini terjadi atas kehendak Allah SWT semata," ujar Bambang Sugiyono, Walikota Jakarta Utara usai memberikan santunan kepada para korban kerusuhan Koja, Selasa (25/5) sore.
Ia menjelaskan, secara teknis pihak PMI akan memanggil korban kerusuhan Koja untuk diberikan santunan sesuai dengan klasifikasi masing-masing korban. Untuk korban meninggal dunia, santunannya sebesar Rp 50 juta, cacat fisik Rp 70 juta, luka berat Rp 15 juta, luka sedang Rp 7,5 juta, dan luka ringan Rp 2,5 juta. Selain itu juga diberikan santunan biaya perjalanan ke rumah sakit (PP) kepada keluarga korban. Dengan rincian korban luka berat Rp 5 juta, luka sedang Rp 2 juta, dan luka ringan Rp 1 juta. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban penderitaan bagi korban maupun keluarganya.
Selain menerima santunan, 173 anggota Satpol PP Jakarta Utara juga diberikan bimbingan konseling selama dua hari guna menghilangkan trauma akibat kerusuhan di kawasan makam Mbah Priok pada rabu (14/4) silam. Konseling akan dilakukan pada Rabu (26/5) hingga Kamis (27/5). Sehingga kelak seluruh personil Satpol PP dapat menjalankan tugasnya seperti sediakala.
Terkait hal tersebut, Kasatpol PP Jakarta Utara, Sulistiarto mengatakan, santunan dan bimbingan konseling diberikan agar seluruh anggota Satpol PP ini bisa kembali bekerja melakukan penataan wilayah. Apalagi, kini para pedagang kaki lima dan becak, sudah mulai marak di jalur-jalur jalan protokol. “Tentunya hal itu meresahkan masyarakat dan melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum,” tandasnya.
Sulistiarto juga menyebutkan, hingga saat ini rasa trauma masih dirasakan anggota Satpol PP pasca kerusuhan makam Mbah Priok. “Masih ada rasa takut, mereka biasa tegap berani, tiba-tiba loyo dan tak memiliki keberanian yang kuat melaksanakan tugas. Ada juga yang merasakan khawatir dan tak mau memakai seragam karena belum memiliki kepercayaan diri sepenuhnya,” katanya.
Reporter: Jackson 25-05-2010 19:09
Kamis, 13 Mei 2010
Korban Kebakaran Papanggo Butuh Uluran Tangan
Sedikitnya 646 jiwa korban kebakaran di Papanggo II, Tanjungpriok, Jakarta Utara pada JUmat (23/4) kemarin, hingga kini masih mengungsi di halaman gedung Yayasan Al-Jihad. Mereka berteduh menggunakan 4 tenda bantuan dari Dinas Sosial DKI, PMI Jakarta Utara, PT Astra Groups dan tenda yang dibangun swadaya oleh warga korban kebakaran. Mereka merupakan warga Gg Mangga, RT 014/03 dan RT 004, 008, 010 RW 02, Kelurahan Papanggo.
Sejauh ini, bantuan logistik bagi korban kebakaran masih terus mengalir, utamanya jenis makanan. Misalnya, PMI Jakarta Utara mengirim 720 boks makanan dan 20 lembar terpal. Dinas Sosial DKI 350 boks makanan, PT Astra Groups sebanyak 800 boxes makanan. "Selain itu ada juga satu dapur umum dari Dinas Sosial DKI Jakarta dan Posko Kesehatan yang didirikan oleh PT Astra Groups di dekat pengungsian," kata Budi Munadi, Ketua RT 14/02 kepada beritajakarta.com di lokasi pengungsian, Sabtu (24/4).
Selain bantuan makanan, korban kebakaran saat ini juga membutuhkan bantuan pakaian bersih, selimut, sarung, dan pakaian seragam sekolah. Dari data yang ada, jumlah siswa korban kebakaran adalah 77 siswa SD, 22 siswa SMP dan 17 siswa SMA. "Bantuan pakaian bekas dan makanan juga banyak mengalir dari warga sekitar. Namun, jumlahnya masih kurang," katanya.
Jumat, 07 Mei 2010
Pemda Tidak Berencana Bongkar Makam Mbah Priok
Sabtu, 8 Mei
Jakarta (ANTARA) - Habib Abdullah Alatas selaku kuasa subsitusi makam Said Zaen bin Muhammad Al Haddad yang lebih dikenal Mbah Priok menyatakan bahwa pihak Pemerintah Daerah Jakarta Utara tidak akan membongkar makam tersebut.
"Dalam pertemuan dengan pihak Wali kota Jakarta Utara (Jakut) tahun 2004 menyatakan bahwa pihaknya tidak akan membongkar makam Mbah Priok bahkan melestarikan dengan baik," kata Habib Abdullah Alatas, kepada pers di Jakarta, Jumat.
Dikatakan, pada 5 April 1999 pihaknya menjadi kuasa subtitusi dari makam Said Zaen bin Muhammad Al-Haddad, tetapi pada tahun 2002 kuasa hukum tersebut dicabut secara sepihak oleh keluarga Habib Muhammad yaitu cucu dari Said Zaen bin Muhammad Al Haddad.
"Dahulu makam itu masih berbentuk makam saja, saya beri keramik dan setelah proses pembangunan makam itu selesai seperti sekarang, maka kuasa saya dicabut. Saya tidak pernah diajak berunding, tahu-tahu kuasa subtitusi saya dicabut oleh pihak keluarga Habib Muhammad," katanya.
Pihaknya juga permah mengajukan kepada pihak PT Perusahan Pelayaran Indonesia (PT Pelindo) agar makam tersebut tidak digusur untuk perluasan pelabuhan peti kemas namun dilestarikan untuk kepentingan masyarat sekitar.
Mengenai peristiwa kericuhan beberapa waktu lalu yang terjadi antara Satuan Polisi Pamung Praja (Satpol PP) dengan warga, pihak Pemda tidak dapat disalahkan sama sekali sepenuhnya karena kericuhan tersebut dipicu oleh para provokator.
"Banyak pihak-pihak yang mengklaim menjadi ahli waris dan saya di sini hanya ingin memberikan kebenaran yang sesungguhnya mengenai ahli waris dan makam itu," ujarnya.
Sementara itu, abdi dalam keluarga Habib Muhammad, Habib Syukur, mengingatkan bahwa sebelum makam itu dibongkar bukan makam Mbah Priok tetapi makam Habib Said Zaen bin Muhammad Al Haddad.
"Makam tersebut adalah makam Said Zaen bin Muhammad Al Haddad, bukan Mbah Priok seperti yang diberitakan oleh sebagian besar media massa," kata Habib Syukur.
Minggu, 25 April 2010
PASCA TRAGEDI PELINDO
Jakarta, (tvOne)
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Seribu (Jakarta Utara), Hotman Sinambela mengungkapkan, ratusan anggota Satpol PP hingga kini belum diketahui keberadaannya pasca insiden Tanjung Priok, Rabu (14/4) lalu.
"Saya minta, kalau memang anggota kami ada yang meninggal dan belum diketahui tolong dikembalikan. Walaupun hanya tinggal kepalanya kami terima," katanya, di Jakarta, Sabtu.
Hotman menuturkan, dari 1.750 anggota yang diterjunkan, hanya sekitar 877 orang yang turut kembali dengan menggunakan perahu. "Dari 1.750, yang kembali 877 dengan memakai perahu. Sisanya kemana enggak tahu," katanya.
Saat penertiban lahan PT Pelindo II di komplek makam Mbah Priok tersebut, Satpol PP menerjunkan 1.750 personel yang berasal dari Satpol PP lima wilayah kotamadya dan 1 kabupaten.
"Wilayah Koja memang sangat rawan. Ibaratnya, bisa masuk tapi tidak bisa keluar. Kalau mau keluar, balik atau ke laut. Saya minta, kalau memang anggota kami ada yang meninggal dan belum diketahui, tolong dikembalikan. Walaupun hanya tinggal kepalanya kami terima," kata Hotman.
Keberadaan dan nasib anggota Satpol PP juga sempat dipertanyakan anggota DPRD pada Rapat Paripurna Istimewa Jumat (16/4) malam. Namun, pertanyaan ini belum sempat dijawab oleh Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo.
sumber : http://jabodetabek.tvone.co.id/berita/view/36908/2010/04/17/873_satpol_pp_masih_hilang_pasca_bentrok_priok/
Jumat, 02 Oktober 2009
Siaran Pers No. 190/PIH/KOMINFO/9/2009 tentang Peraturan Menteri Kominfo
Siaran Pers No. 190/PIH/KOMINFO/9/2009 tentang Peraturan Menteri Kominfo No. 33/PER/M.KOMINFO/8/2009 tentang Penyelenggaraan Amatir Radio dan No. 34 /PER/M.KOMINFO/8/2009 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk
(Jakarta , 29 September 2009). Penyelenggara amatir radio dilaksanakan berdasarkan IAR (Izin Amatir Radio) yang diterbitkan oleh Dirjen Postel, dan Amatir Radio dapat menggunakan lebih dari 1 perangkat amatir radio. Dua hal tersebut merupakan sebagian kecil dari sekian banyak ketentuan yang tersebut di dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 33/PER/M.KOMINFO/8/2009 tentang Penyelenggaraan Amatir Radio yang telah ditanda-tangani oleh Menteri Kominfo Mohammad Nuh pada tanggal 31 Agustus 2009.
Beberapa ketentuan lain yang diatur di dalam peraturan tersebut adalah sebagai berikut:
- Amatir Radio hanya diizinkan memiliki 1 tanda panggilan (callsign).
- Tanda panggilan amatir radio ditetapkan oleh Dirjen Postel.
- IAR (Izin Amatir Radio) diterbitkan menurut tingkatan sebagai berikut: Tingkat Pemula (masa berlaku izinnya 2 tahun); Tingkat Siaga (masa berlaku izinnya 3 tahun); Tingkat Penggalang (masa berlaku izinnya 2 tahun); dan Tingkat Penegak (masa berlaku izinnya 5 tahun).
- WNA dapat melakukan kegiatan amatir radio di Indonesia, dengan ketentuan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: memiliki IAR dari negara asal; dan memiliki rekomendasi dari kedutaan/perwakilan negara asal di Indonesia atau memiliki rekomendasi dari Deplu RI .
- Ujian negara amatir radio diselenggarakan oleh Dirjen Postel, yang pelaksanaannya dilakukan oleh UPT dibantu oleh organisasi tingkat daerah.
- Pemilik IAR wajib menjamin pancaran yang dilakukan melalui perangksat pemancarnya tidak melebihi batas-batas pita frekuensi radio untuk Dinas Amatir sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam lampiran peraturan ini.
- Amatir radio diperbolehkan untuk mendirikan dan mempergunakan setiap jenis antena yang diperlukan dengan memperhatikan keamanan dan keserasian lingkungan sekitarnya.
- Bagi Amatir Radio yang mendirikan stasiun Radio Amatir di sekitar stasiun radio pantai / bandar udara wajib memperhatikan ketentuan-ketentuan khusus yang ditetapkan oleh yang berwenang dalam keselamatan pelayaran / penerbangan.
- Untuk mendirikan sistem antena di dalam wilayah stasiun radio pantai / bandar udara hanya boleh dilakukan dengan seizin pejabat yang berwenang.
- Stasiun Radio Amatir dapat dipergunakan oleh anggota Pramuka yang belum memiliki IAR hanya pada waktu diadakan kegiatan Jamboree On The Air (JOTA) baik skala nasional maupun internasional.
- Setiap Amatir Radio wajib memberikan prioritas untuk pengiriman dan penyampaian informasi penting yang menyangkut : keamanan negara; keselamatan jiwa manusia dan harta benda; bencana alam; marabahaya; gawat darurat; dan/atau wabah penyakit.
- Stasiun Radio Amatir dilarang digunakan untuk : berkomunikasi dengan stasiun radio lain yang tidak memiliki izin dan stasiun lain yang bukan stasiun Radio Amatir; memancarkan siaran berita, nyanyian, musik, radio dan atau televisi; memancarkan atau menerima berita mempergunakan bahasa sandi dan enkripsi; menyelenggarakan jasa telekomunikasi; memancarkan berita atau panggilan marabahaya yang tidak benar; memancarkan dan menerima berita yang bersifat komersial dan atau memperoleh imbalan jasa; memancarkan dan menerima berita bagi pihak ketiga (Third Party) kecuali berita-berita yang diwajibkan; memancarkan berita yang bersifat melanggar kesusilaan; memancarkan berita yang bersifat politik, mengganggu keamanan negara atau ketertiban umum. Di samping itu, stasiun amatir radio atau perangkat amatir radio dilarang digunakan sebagai sarana komunikasi untuk dinas instansi Pemerintah, BUMN, BUMD, Badan Usaha Swasta, Koperasi atau Badan-badan lainnya.
- Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan (2), Pasal 9 ayat (3), Pasal 34, Pasal 41, dan Pasal 49 dalam Peraturan Menteri ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila Pemilik IAR tidak mengindahkan peringatan tertulis yang diberikan sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut dengan tenggang waktu peringatan masing-masing 15 (lima belas) hari kerja. Selain pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dirjen Postel dapat mencabut IAR milik anggota Amatir Radio yang telah mendapat keputusan tetap dari Pengadilan Negeri atas pelanggaran pidana berat.
- Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, beberapa peraturan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku adalah sebagai berikut: Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 49 Tahun 2002 tentang Pedoman Kegiatan Amatir Radio; Surat Edaran Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 97/M.KOMINFO/2008 Tanggal 23 April 2008 perihal Penyelenggaraan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk; dan segala ketentuan peraturan lain yang mengatur tentang penyelenggaraan amatir radio yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Selain itu, pada tanggal 31 Agustus 2009 Menteri Kominfo juga telah menanda-tangani Peraturan Menteri No. 34 /PER/M.KOMINFO/8/2009 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk. Baik Peraturan Menteri Kominfo No 33 maupun No. 34 tersebut sebelumnya telah dikonsultasikan kepada publik pada bulan Maret 2009. Beberapa ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut adalah sebagai berikut:
- Penyelenggaraan KRAP (Komunikasi Radio Antar Penduduk) merupakan penyelenggaraan telekomunikasi khusus pada pita frekuensi radio tertentu yang ditetapkan oleh Menteri.
- Penyelenggaraan KRAP wajib memiliki IKRAP (Izin KRAP) yang diterbitkan oleh Dirjen Postel, yang diberikan untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang.
- Setiap pemegang IKRAP dapat memiliki perangkat KRAP lebih dari 1.
- Stasiun KRAP harus dikenali dari nama panggilan yang menggunakan abjad dan angka yang telah dibakukan secara internasional yang dipancarkan pada permulaan dan akhir komunikasi radio yang diselenggarakan.
- Anggota organisasi yang beroperasi di daerah lain, di luar provinsi tempat tinggalnya dalam menyebutkan nama panggilan harus menambahkan keterangan yang menyatakan dimana dan dalam penyelenggaraan apa
- Stasiun KRAP dilarang digunakan untuk: memancarkan berita yang bersifat politik, SARA, dan atau pembicaraan lainnya yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban; memancarkan pemberitaan / berita yang bersifat komersial atau memperoleh imbalan jasa; memancarkan berita sandi, kecuali kode-10 (ten-code); berkomunikasi dengan stasiun KRAP yang tidak memiliki izin atau stasiun radio lain selain KRAP; h; digunakan untuk jasa telekomunikasi; memancarkan informasi yang tidak sesuai peruntukannya sebagai sarana komunikasi ridio antara lain memancarkan musik-musik, menyanyi, pidato, dongeng dan pembicaraan asusila; sarana komunikasidi pesawat udara atau kapal laut; sarana komunikasi bagi kepentingan dinas instansi pemerintah dan / atau swasta; dan berkomunikasi ke luar negeri.
- Penggunaan pita HF dilarang disambungkan pada suatu penguat daya (external power amplifier) dengan cara apapun.
- Penggunaan pita VHF dilarang disambungkan pada suatu penguat daya (external power amplifier) dengan cara apapun.
- Pemegang IKRAP wajib mentaati bahwa pancaran yang dilakukan melalui perangkat pemancarnya tidak melebihi batai pi6 frekuensi radio, daya pancar, kelas emisi dan rebar pita yang ditetapkan untuk penyelenggaraan KRAP.
- Dalam hal seorang pemilik IKRAP mengetahui atau diberitahu bahwa pancaran radionya menimbulkan gangguan terhadap stasiun komunikasi radio lain atau terhadap peralatan elektronik masyarakat, maka yang bersangkutan wajib untuk segera menghentikan kegiatan pancaran radionya serta berupaya menghilangkan gangguan tersebut secepat mungkin.
- Dalam hal pemilik IKRAP merakukan pelanggaran dan tidak mentaati ketentuan dalam peraturan Menteri ini, Organisasi dapat melaporkan dan mengusulkan kepada Dirjen Postel untuk dilakukan tindakan pencabutan izin.
- Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, peraturan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku adalah sebagai berikut: Keputusan Menteri Perhubungan No. KM. 77 Tahun 2003 tentang Pedoman Kegiatan Komunikasi Radio Antar Penduduk; Surat Edaran Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 97lM.KOMINFO/2008 Tanggat 23 Aprit 2008 perihal Penyelenggaraan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk; dan segala ketentuan peraturan lain penyelenggaraan KRAP yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
————–
Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).
Forum komentar ditutup
Selasa, 25 Agustus 2009
MARS RAPI
Source : Buku Panduan Anggota Edisi IV-2007 - Wilayah 05 Kodya Jakarta Timur
MARS RAPI
Radio Antar Penduduk Indonesia
Radio Antar Penduduk Indonesia
Reff :
Radio Antar Penduduk Indonesia
RAPI TETAP JAYA....
Kamis, 20 Agustus 2009
Ten Code /Kode sepuluh dalam berkomunikasi
Kode sepuluh yang dipergunakan dalam berkomunikasi
Ten Code
| 10-1 | Sulit didengar // Penerimaan buruk | 10-41 | Mohon pindah ke jalur / channel ... |
| 10-2 | Didengar jelas // Penerimaan baik | 10-42 | ADA KECELAKAAN DI ... |
| 10-3 | Berhenti mengudara / memancar | 10-43 | Kemacetan lalu lintas di ... |
| 10-4 | Benar // Dimengerti | 10-44 | Ada pesan untuk Anda |
| 10-5 | Ada pesan untuk disampaikan | 10-45 | Dalam jangkauan mohon melapor |
| 10-6 | Sedang sibuk kecuali ada berita penting | 10-46 | Memerlukan montir |
| 10-7 | Mengalami kerusakan // Tidak dapat mengudara | 10-50 | Mohon kosongkan jalur / channel |
| 10-8 | Tidak ada kerusakan // Dapat mengudara | 10-60 | Apakah ada pesan selanjutnya ? |
| 10-9 | Mohon diulangi | 10-62 | Tidak dimengerti, melalui telepon saja |
| 10-10 | Penyampaian berita selesai | 10-63 | Tugas / pekerjaan dilanjutkan di ... |
| 10-11 | Berbicara terlalu cepat | 10-64 | Pekerjaan telah selesai / bersih |
| 10-12 | Mengundurkan diri karena ada tamu | 10-65 | Menunggu berita lanjutan |
| 10-13 | Laporan keadaan cuaca / jalanan | 10-67 | Semua unit setuju |
| 10-14 | Informasi | 10-69 | Pesanan telah diterima |
| 10-15 | Informasi sudah disampaikan | 10-70 | KEBAKARAN DI ... |
| 10-16 | Mohon dijemput / diambil di ... | 10-71 | Pesawat KRAP (RIG) yang dipakai |
| 10-17 | Ada urusan penting | 10-73 | Kurangi kecepatan di ... |
| 10-18 | Sesuatu untuk kita | 10-74 | Tidak // Negatif |
| 10-19 | Bukan untuk Anda, harap kembali | 10-75 | Penyebab gangguan |
| 10-20 | Lokasi // Posisi | 10-76 | Dalam perjalanan ke ... |
| 10-21 | Kontak / hubungan melalui telepon | 10-77 | Belum / tidak menghubungi |
| 10-22 | Melapor langsung ke ... | 10-81 | Pesankan kamar di hotel ... |
| 10-23 | Menunggu // Stand by | 10-82 | Pesankan kamar untuk ... |
| 10-24 | Selesai melaksanakan tugas | 10-84 | Nomor telepon |
| 10-25 | Dapatkah menghubungi / kontak dengan ... | 10-85 | Alamat |
| 10-26 | Pesanan terakhir kurang diperhatikan | 10-89 | Butuh montir radio |
| 10-27 | Pindah ke jalur / channel ... | 10-90 | Gangguan pesawat televisi (TVI) |
| 10-28 | Nama panggilan // Callsign | 10-91 | Bicara dekat mikropon |
| 10-29 | Waktu hubungan / kontak habis | 10-92 | Pemancar perlu penyesuaian |
| 10-30 | Tidak menaati peraturan | 10-93 | Apakah frekuensi sudah tepat ? |
| 10-31 | Antena yang digunakan | 10-94 | Berbicara agak panjang |
| 10-32 | Laporan sinyal dan modulasi // Radio check | 10-95 | Mengudara dengan sinyal setiap 5 detik |
| 10-33 | KEADAAN DARURAT // EMERGENCY | 10-97 | Tes pada pemancar |
| 10-34 | Butuh bantuan, ada kesulitan di stasiun ini | 10-99 | Tugas selesai, semua orang selamat |
| 10-35 | INFORMASI RAHASIA | 10-100 | Akan ke kamar mandi |
| 10-36 | Jam berapa waktu yang tepat ? | 10-200 | BUTUH BANTUAN POLISI DI ... |
| 10-37 | PERLU MOBIL DEREK DI ... | 10-300 | BUTUH PEMADAM KEBAKARAN DI ... |
| 10-38 | PERLU AMBULANS DI ... | 10-400 | BUTUH PETUGAS KETERTIBAN UMUM DI ... |
| 10-39 | Pesan sudah disampaikan | 10-500 | BUTUH BANTUAN PROVOST DI ... |
| 10-40 | PERLU DOKTER | 10-600 | BUTUH BANTUAN GARNIZUN DI ... |
| 10-700 | BUTUH BANTUAN S.A.R. DI ... | ||
| 10-800 | BUTUH BANTUAN PERUSAHAAN LISTRIK DI ... |
Sabtu, 08 Agustus 2009
GEMPA BUMI
Gempa bumi merupakan peristiwa pelepasan energi yang menyebabkan dislokasi (pergeseran) pada bagian dalam bumi secara tiba-tiba.
Penyebab Terjadinya Gempa Bumi
Proses tektonik akibat pergerakan kulit/lempeng bumi
Aktivitas sesar di permukaan bumi
Pergerakan geomorfologi secara lokal, contohnya terjadi runtuhan tanah
Aktivitas gunung api
Ledakan nuklir
Mekanisme perusakan terjadi karena energi getaran gempa dirambatkan ke seluruh bagian bumi. Di permukaan bumi, getaran tersebut dapat menyebabkan kerusakan dan runtuhnya bangunan sehingga dapat menimbulkan korban jiwa. Getaran gempa juga dapat memicu terjadinya tanah longsor, runtuhan batuan, dan kerusakan tanah lainnya yang merusak permukiman penduduk. Gempa bumi juga menyebabkan bencana ikutan berupa kebakaran, kecelakaan industri dan transportasi serta banjir akibat runtuhnya bendungan maupun tanggul penahan lainnya.
Gejala dan Peringatan Dini
Kejadian mendadak/secara tiba-tiba
Belum ada metode pendugaan secara akurat
Tips Penanganan Jika Terjadi Gempa Bumi
Jika gempa bumi menguncang secara tiba-tiba, berikut ini 10 petunjuk yang dapat dijadikan pegangan di manapun anda berada.
Di dalam rumah
Getaran akan terasa beberapa saat. Selama jangka waktu itu, anda harus mengupayakan keselamatan diri anda dan keluarga anda. Masuklah ke bawah meja untuk melindungi tubuh anda dari jatuhan benda-benda. Jika anda tidak memiliki meja, lindungi kepala anda dengan bantal.
Jika anda sedang menyalakan kompor, maka matikan segera untuk mencegah terjadinya kebakaran.Di sekolah
Berlindunglah di bawah kolong meja, lindungi kepala dengan tas atau buku, jangan panik, jika gempa mereda keluarlah berurutan mulai dari jarak yang terjauh ke pintu, carilah tempat lapang, jangan berdiri dekat gedung, tiang dan pohon.Di luar rumah
Lindungi kepada anda dan hindari benda-benda berbahaya. Di daerah perkantoran atau kawasan industri, bahaya bisa muncul dari jatuhnya kaca-kaca dan papan-papan reklame. Lindungi kepala anda dengan menggunakan tangan, tas atau apapun yang anda bawa.Di gedung, mall, bioskop, dan lantai dasar mall
Jangan menyebabkan kepanikan atau korban dari kepanikan. Ikuti semua petunjuk dari petugas atau satpam.Di dalam lift
Jangan menggunakan lift saat terjadi gempa bumi atau kebakaran. Jika anda merasakan getaran gempa bumi saat berada di dalam lift, maka tekanlah semua tombol. Ketika lift berhenti, keluarlah, lihat keamanannya dan mengungsilah. Jika anda terjebak dalam lift, hubungi manajer gedung dengan menggunakan interphone jika tersedia.Di kereta api
Berpeganganlah dengan erat pada tiang sehingga anda tidak akan terjatuh seandainya kereta dihentikan secara mendadak. Bersikap tenanglah mengikuti penjelasan dari petugas kereta. Salah mengerti terhadap informasi petugas kereta atau stasiun akan mengakibatkan kepanikan.Di dalam mobil
Saat terjadi gempa bumi besar, anda akan merasa seakan-akan roda mobil anda gundul. Anda akan kehilangan kontrol terhadap mobil dan susah mengendalikannya. Jauhi persimpangan, pinggirkan mobil anda di kiri jalan dan berhentilah. Ikuti instruksi dari radio mobil. Jika harus mengungsi maka keluarlah dari mobil, biarkan mobil tak terkunci.Di gunung/pantai
Ada kemungkinan longsor terjadi dari atas gunung. Menjauhlah langsung ke tempat aman. Di pesisir pantai, bahayanya datang dari tsunami. Jika anda merasakan getaran dan tanda-tanda tsunami tampak, cepatlah mengungsi ke dataran yang tinggi.Beri pertolongan
Sudah dapat diramalkan bahwa banyak orang akan cedera saat terjadi gempa bumi besar. Karena petugas kesehatan dari rumah-rumah sakit akan mengalami kesulitan datang ke tempat kejadian, maka bersiaplah memberikan pertolongan pertama kepada orang-orang yang berada di sekitar anda.Dengarkan informasi
Saat gempa bumi besar terjadi, masyarakat terpukul kejiwaannya. Untuk mencegah kepanikan, penting sekali setiap orang bersikap tenang dan bertindaklah sesuai dengan informasi yang benar. Anda dapat memperoleh informasi yag benar dari pihak yang berwenang atau polisi. Jangan bertindak karena informasi orang yang tidak jelas.
Strategi Mitigasi dan Upaya Pengurangan Bencana Gempa Bumi
Harus dibangun dengan konstruksi tahan getaran/gempa khususnya di daerah rawan gempa.
Perkuatan bangunan dengan mengikuti standar kualitas bangunan.
Pembangunan fasilitas umum dengan standar kualitas yang tinggi.
Perkuatan bangunan-bangunan vital yang telah ada.
Rencanakan penempatan pemukiman untuk mengurangi tingkat kepadatan hunian di daerah rawan gempa bumi.
Zonasi daerah rawan gempa bumi dan pengaturan penggunaan lahan.
Pendidikan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya gempa bumi dan cara - cara penyelamatan diri jika terjadi gempa bumi.
Ikut serta dalam pelatihan program upaya penyelamatan, kewaspadaan masyarakat terhadap gempa bumi, pelatihan pemadam kebakaran dan pertolongan pertama.
Persiapan alat pemadam kebakaran, peralatan penggalian, dan peralatan perlindungan masyarakat lainnya.
Rencana kontinjensi/kedaruratan untuk melatih anggota keluarga dalam menghadapi gempa bumi.
Pembentukan kelompok aksi penyelamatan bencana dengan pelatihan pemadaman kebakaran dan pertolongan pertama.
Persiapan alat pemadam kebakaran, peralatan penggalian, dan peralatan perlindungan masyarakat lainnya.
Rencana kontinjensi/kedaruratan untuk melatih anggota keluarga dalam menghadapi gempa bumi.
Sumber : Panduan Pengenalan Karakteristik Bencana Dan Upaya Mitigasinya di Indonesia, Set BAKORNAS PBP dan Gempa bumi dan Tsunami, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi, Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral.

