- (Ditjen Pajak)
"Rasulullah S.A.W. melaknat
orang yang menyuap, yang menerima suap dan yang menjadi perantara." (HR.
Ahmad dan Hakim)
Bulan Ramadhan menjadi saat paling
tepat untuk merenungkan kembali berbagai hal, baik yang menyangkut diri kita
sebagai makhluk individu maupun makhluk sosial.
Berbagai kasus suap perpajakan yang terjadi menjadi contoh
paling tepat sebuah kejahatan yang yang memiliki efek sosial yang sangat buruk.
Setidaknya ada dua dosa besar yang terjadi dalam kasus suap perpajakan, pertama
dosa tindakan suap-menyuap dan kedua dosa yang ditimbulkan dari sifat
bakhil.
Penyuapan
Agama mengharamkan seseorang menyuap
aparat pemerintah. Begitu juga aparat pemerintah diharamkan menerima uang suap.
Semua ulama sepakat mengharamkan suap atau sogokan atau risywah, bahkan menggolongkan
suap ke dalam dosa besar.
Penyuapan menyebabkan ketidakadilan
dan merusak tata kehidupan seperti: pelaksanaan hukum yang tidak benar,
kebenaran tidak mendapat jaminan hukum, mendahulukan orang yang seharusnya
diakhirkan dan mengakhirkan orang yang seharusnya didahulukan.
Pada setiap kasus suap perpajakan,
pihak yang dirugikan adalah masyarakat umum yang berhak untuk memperoleh
layanan terbaik dari negara, seperti hak untuk mendapatkan pendidikan,
keamanan, kesehatan, bantuan sosial dan sebagainya. Selain itu kasus suap
perpajakan juga memunculkan ketidakadilan.
Di satu sisi ada pembayar
pajak yang telah dengan jujur membayar pajak, di sisi lain ada pihak-pihak yang
telah dengan sengaja tidak membayar atau membayar pajak lebih kecil. Apabila
hal tersebut melibatkan pengusaha atau perusahaan maka akan menyebabkan
persaingan tidak sehat dalam dunia usaha.
Mengingat bahaya yang begitu besar,
Rasulullah melaknat perbuatan suap menyuap. Dalam sebuah hadist dikatakan
“Rasulullah melaknat orang yang menyuap dan yang disuap, dan orang yang
menghubungkan yaitu orang yang berjalan dia antara keduanya.” (HR. Ahmad).
Jadi yang diharamkan bukan hanya
seseorang yang memakan harta hasil dari suap, tetapi juga diharamkan melakukan
hal-hal yang bisa membuat suap itu terjadi, yaitu memberikan suap ataupun
menjadi perantara untuk perkara itu. Oleh karena itu ketiga pihak yang terlibat
dalam suap menyuap dilaknat oleh Rasulullah, sebab mereka sepakat dalam
kemungkaran.
Untuk menghilangkan praktik suap
menyuap diperlukan peran dari semua pihak karena dalam praktik seperti ini
biasanya pihak-pihak yang terlibat telah mengatur segala sesuatunya serta
mengaburkan jejak agar lepas dari jeratan hukum.
Memiliki niat baik dan hati ikhlas
untuk melaksanakan tugas dan kegiatan merupakan modal utama dalam memberantas
praktik suap menyuap.
Sifat bakhil
Dalam kasus suap-menyuap pajak
tujuan utamanya adalah agar jumlah yang harus dibayar oleh pembayar pajak menjadi
lebih kecil dari yang seharusnya.
Penyuap lupa bahwa uang pajak yang
seharusnya dibayar itu digunakan untuk berbagai tujuan mulia, salah satunya
mewujudkan pemeratan kesejahteraan.
Masyarakat yang memiliki penghasilan
di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) akan dikenai pajak, dan semakin
besar penghasilan yang diperoleh maka akan semakin besar pajaknya. Di sisi
lain, masyarakat yang berpenghasilan di bawah PTKP, dibebaskan dari kewajiban
membayar pajak, bahkan mendapatkan subsidi atau berbagai fasilitas dari uang
pajak.
Agama mengajarkan bahwa dalam harta
yang kita miliki terdapat hak fakir miskin, hak orang yang meminta-minta, dan
hak orang yang tidak mendapatkan bagian. Perbuatan tidak menyisihkan harta kita
kepada mereka yang berhak adalah perbuatan bakhil.
Pajak yang dipungut oleh negara juga
memiliki tujuan distribusi kesejahteraan dari yang mampu kepada yang tidak
mampu. Keengganan untuk membayar pajak seperti yang seharusnya adalah salah
satu contoh sifat bakhil karena sesungguhnya pada pajak yang seharusnya dibayar
ada porsi untuk kesejahteraan sosial dan kepentingan umum lainnya.
Bagaimana sifat bakhil itu dibenci
Allah SWT dinyatakan dalam firman-Nya "Sekali-kali janganlah orang-orang
bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka,
bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka.
Sebenarnya kebakhilan itu adalah
buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di
lehernya pada Hari Kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di
langit dan bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan." (Ali Imran:
180).
Fungsi pajak bagi negara
Pajak yang dipungut negara memiliki fungsi yang penting bagi rakyat. Pertama
pajak digunakan untuk membiayai berbagai pengeluaran negara baik untuk
pembangunan maupun pengeluaran rutin.
Kedua, pajak digunakan untuk
mencapai tujuan tertentu seperti membatasi impor atau pun membatasi konsumsi
atas barang tertentu.
Ketiga, pajak digunakan untuk
menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi
dapat dikendalikan.
Dan yang terakhir pajak digunakan
untuk distribusi kesejahteraan, yaitu pajak yang sudah dipungut oleh negara
akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk
membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada
akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Jadi sudah saatnya bagi segenap
elemen masyarakat untuk mendukung program membayar pajak dan menghindari perbuatan
suap-menyuap dalam urusan perpajakan.
Membayar pajak adalah perbuatan mulia dan menghindari pajak
bagaimanapun caranya adalah perbuatan tercela. Bulan Ramadhan adalah bulan yang
tepat bagi kita untuk melakukan introspeksi.
Mari bersihkan hati kita dan
membayar pajak dengan benar sebagai wujud kejujuran dan kesadaran untuk
berbagi! Senin, 30 Juli 2012 (advertorial)